Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ((Dewas) KPK) kembali menggelar sidangg lanjutan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron atas kasus dugaan penyalahgunaan jabatan membantu mutasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang lanjutan pada hari ini, Jumat (17/5/2024) digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Nurul Ghufron.
"Akan ada sidang lanjutan yaitu pembelaan dari saya," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat pagi.
Advertisement
Ghufron menyebut, pada sidang etik yang digelar Kamis (16/5/2024) kemarin, terdapat tiga orang saksi, salah satunya yakni saksi ahli yang diajukan. Namun Dewas KPK menolak satu orang saksi.
Meski demikian, Ghufron enggan membeberkan alasan mengapa satu saksinya ditolak oleh Dewas KPK.
"Tanya ke anu (Dewas) aja," katanya singkat.
Lebih lanjut, dia juga menegaskan, bahwa tidak ada previlage atau keistimewaan yang didapatkan oleh Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono karena telah membantu mutasi ASN tersebut dari pusat ke daerah.
Kasdi pada akhirnya tetap dijadikan tersangka kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi eselon I Kementan yang saat ini sedang berperkara di meja hijau bersama dengan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta.
"Tentu kemudian perisitiwa setelahnya ini tentu saya akan memberikan previlage, meringankan ataupun menghambat. Tapi faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan diproses," kata Ghufron.
Â
Peran Ghufron
Dalam hal ini, Kasdi berperan membantu Ghufron untuk meloloskan ASN kenalannya dari pusat ke daerah. Ghufron menelepon Kasdi untuk menyampaikan lambatnya prosedur seorang ASN Kementan yang sudah mengajukan proses mutasi dua tahun lamanya.
Ghufron pun berinisiatif mencari kontak Kasdi yang diberikan dari pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata.
"Jadi sifat nelepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Setelah dua tahun beproses tidak dikabulkan, kemudian yang bersangkutan ‘ya sudah kalau mutasi tidak boleh pak, saya memutuskan memilih mundur’. Ketika mundur diproses, jalan, orang tuanya mertuanya yang kemudian kontak saya mengajukan ‘kok bisa ya mutasi tidak boleh karena alasan mengurangi SDM, tapi mundur dibolehkan atau diproses. Kan sama-sama akan mengurangi jumlah SDM," jelas Ghufron.
Â
Advertisement
Dewas Targetkan Sidang Ghufron Rampung Pekan Depan
Sebagaimana diketahui, Nurul Ghufron saat ini tengah berproses di Dewas KPK setelah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan berupa membantu mutasi ASN Kementan dari pusat ke daerah. Saat itu, posisi Kementan juga tengah dalam penyelidikan oleh penyidik KPK.
Sidang etik Dewas telah digelar sejak Selasa (14/5/2024) merupakan sidang etik perdana Ghufron dengan agenda pemeriksaan saksi. Lalu dilanjutkan sidang kedua Kamis (16/5/2024).
Dewas KPK menarget sidang etik Ghufron bakal segera rampung pada pekan depan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com